Optimalisasi PBB, Lurah Sekarteja Keluarkan Surat Edaran

 

Lurah Sekarteja, Sukarma

( Suaraselaparang.com ) - Pemerintah Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong pada tahun 2023 tidak sekedar ucapan belaka dalam memaksimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , betapa tidak diakhir triwulan kedua baru mencapai 13 persen dari target 191 juta.

Demikian ditegaskan Lurah Sekarteja Sukarma kepada Suaraselaparang.com." Penertiban PBB akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya Selasa (21/06/2023).

Langkah tersebut lanjut Sukarma sebagai Upaya Optimalisasi peningkatan Pendapatan Daerah, terlebih selama ini PBB merupakan nafas otonom dari semua Kabupaten sehingga harus dioptimalkan,

" PAD sendiri tidak menyasar orang kurang mampu, akan tetapi di dorong untuk meningkatkan pelayanan yang nantinya akan dirasakan oleh semua masyarakat,"paparnya.

Dalam waktu dekat Lurah Sekarteja Akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menyetor PBB tepat waktu dan Jumlah, tak hanya itu pelayanan Kelurahan juga diwajibkan menyertakan SPPT Lunas sesuai instruksi Bupati.

"Hari ini sedang dibuat SE untuk meningkatkan Kesadaran PBB, bahkan ketika masyarakat mengajukan pelayanan wajib menyertakan SPPT yang sudah lunas,"ujarnya.

Di Satu Pemerintah Kelurahan tidak menampilkan beberapa kendala yang dialami masyarakat dalam membayar PBB, namun dengan Lebih intensifnya jur pungut masing-masing lingkungan diyakini dapat mengoptimalisasi PBB.

"Memang banyak kendala yang dialami masyarakat, akan tetapi jika dilakukan pendekatan semoga membuahkan hasil,"pungkasnya.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama