Ini Sosok Lalu Madui, 66 tahun abdikan hidupnya dikantor Desa

Lalu Madui ( Penjaga Kantor Desa Kotaraja )

Lombok Timur, SUARA SELAPARANG - Sejak tahun 1957 sampai dengan hari ini, Lalu Madui asal Kewilayahan Dayan Peken mengabdikan separuh hidupnya untuk menjaga keamanan dan kebersihan Kantor Desa Kotaraja.

Pria kelahiran 1941 ini mengaku di tugaskan oleh H.L.Tajudin, yang merupakan Kepala Desa Pertama Desa Kotaraja.

"Awalnya dulu saya Kusir Becak, dan diminta oleh bapak H.L.Tajudin untuk menjaga keamanan dan kebersihan di kantor Desa Kotaraja, waktu itu belum ada nama Kabupaten Lotim". ucapnya

Seiring dengan terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1958 maka dibentuk pula 6 (enam) Daerah Tingkat II dalam lingkungan Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat berdasarkan UU Nomor 59 Tahun 1958.

Secara yuridis formal maka Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur terbentuk pada tanggal 14 Agustus 1958 yaitu sejak diundangkannya UU Nomor 64 Tahun 1958 dan UU Nomor 69 Tahun 1958.

Pembentukan Daswati (Daerah Swatantra Tingkat) II Lombok Timur secara nyata dimulai dengan diangkatnya seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958 dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah ditetapkan Idris H. M. Djafar terhitung 1 Nopember 1958.

Selanjutnya Pria yang berumur 83 tahun ini juga berharap ada perhatian khusus dari Pemda ataupun Pemdes Desa Kotaraja terkait tunjangan hidupnya.

"Gaji saya di Desa sampai saat masih 700ribu perbulan, semoga Pemerintah Desa dan Pemerintah daerah lebih memperhatikan kesejahteraan saya"harapnya.

Seperti yang di ungkapkan John Ruskin, penghargaan paling tinggi bagi seseorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi menjadi seperti apa dia dengan kerjaan itu.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama