Gaji Ke-13 ASN Lotim Batal Cair ? ini Penjelasan Kepala BPKAD

Gaji Ke-13 ASN Lotim Batal Cair ? ini Penjelasan Kepala BPKAD
H.Hasni Kepala BPKAD Lotim


Lombok Timur, SUARA SELAPARANG - Kebijakan pemberian Gaji -13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Selain itu, pemberian Gaji-13 ini berusaha meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga, memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada bulan Juni. Namun di Kabupaten Lombok Timur, sampai saat ini belum terealisasikan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ( BPKAD ), H.Hasni menegaskan Gaji ke-13 akan di cairkan pada bulan Juli 2023 mendatang.

"Kita pastikan pencairan gaji  ke-13 ASN Lotim pada bulan Juli mendatang," tegasnya.

Menurutnya total gaji ke-13 bagi ASN yang akan dicairkan mencapai Rp 45 Milyar,dengan tentunya pencairan dilakukan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada.

"Kita melakukan pencairan sesuai aturan atau prosedur yang ada," ujarnya.

Sementara saat ditanya kenapa tidak dilakukan pencairan bulan Juni, karena hampir semua kabupaten dan kota di NTB sudah melakukan pencairan,Kepala BPKAD Lotim enggan memberikan penjelasan.

Namun Hasni menjelaskan menjawab kabupaten yang telah mencairkan itu adalah kabupaten kecil. Karena ada kabupaten atau kota yang besar jumlah pegawainya masih ada yang belum mencairkan gaji ke-13 bagi ASN-nya.

"Yang jelas kita akan cairkan, diminta kepada ASN Lotim untuk bersabar karena pencairannya sedang berproses," tandasnya.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama