Mataram - Siti Zubaedah, Pedagang Kaki Lima (PKL) divonis bersalah dalam kasus penyerobotan lahan. Pengadilan Negeri Mataram memvonis wanita asal Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat itu bersama enam PKL lainnya.
Perempuan yang diketahui sedang hamil lima bulan itu divonis bersama enam orang lainnya. Yakni Adhat, Yulce Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Dani, dan Lalu. Muh. Zainudin. Rencananya, ketujuh orang itu akan ditahan pada 13 Mei 2023 mendatang.
Penahanan mereka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023.
Penelusuran media ini di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, sipp.pn-mataram.go.id, Siti Zubaedah bersama sejumlah rekannya mendirikan lapak di Dusun Duduk, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Lapak itu didirikan sekitar bulan Juni 2019 lalu di lahan milik Lalu Heri Prihatin dan tertuang dalam surat hak milik (SHM) Nomor 2659.
“Memasuki atau memakai tanah tanpa izin yang dari pemilik yang sah,” kata Kasi Humas Pengadilan Mataram, Kelik Termigo, Selasa 9 Mei 2023.
Keberadaan lapak tersebut, sambung Kelik, membuat pemilik lahan merasa keberatan dan tidak bisa menguasai fisik tanah miliknya.
Selanjutnya Lalu Heri melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, kemudian memprosesnya hingga ke ranah pengadilan. Hasilnya, tujuh PKL itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin pemilik.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana kurungan masing-masing selama 14 hari.
Selain itu, ketujuhnya juga dibebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500.
Pada 24 Maret lalu Siti Zubaedah pernah mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra, SH., MH. Namun majelis hakim yang saat itu dipimpin Djoko Soetatmo, SH menolak dan proses hukum terhadap ibu tiga anak itu terus berlanjut. (SS)