Suaraselaparang.com, Mataram - Beredar kabar oknum Jaksa di Kejari Bima diduga menjadi makelar kasus (Markus). Kabar itu diberitakan sebuah media online lokal di Bima dan menjadi viral di media sosial WhatsApp group.
Menanggapi itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH., MH., menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejari Bima untuk kepastian isu Markus tersebut.
“Masih menunggu klarifikasi dari Kejari Bima,”katanya kepada NTB Satu, Kamis, 11 Mei 2023.
Selain itu, sambung Efrien, Kejati NTB juga masih menunggu respon wartawan yang memberitakan adanya kegiatan Markus yang dilakukan Oknum Jaksa inisial SH.
“Tadi saya sudah telepon ke wartawan yang up berita ini. Saya minta bukti foto dan video seperti yang ditulisnya di media,”sambungnya.
Namun, upaya konfirmasi itu tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini muncul, wartawan yang dimaksud belum juga merespon permintaan Efrien.
Jika penulis tidak bisa memberikan foto dan video seperti yang diberitakan, ucap Efrien, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Karena jika tidak bisa dibuktikan ini merupakan fitnah,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemberitaan di media bebek.top, menyebutkan ada oknum Jaksa di Kejari Bima diduga melakukan Markus.
Oknum jaksa berinisial SH. Dia diduga mengambil uang sebesar Rp100 juta lebih dari tersangka kasus narkoba sebesar inisial MAR.
Uang itu diambil SH dengan mengutus UL di rumah orang tua MAR di Dompu. Pengambilan uang itu dengan iming-iming akan membantu MAR mendapat keringanan hukuman. Dimana dari 12 tahun menjadi 2 tahun.
Dalam berita itu juga menyampaikan, keluarga memberikan uang tersebut secara bertahap. Pertama, Rp60 juta, kedua Rp30 juta, dan terakhir Rp20 juta.
Namun, di persidangan, majelis hakim tetap memvonis MAR 12tahun penjara. (SS)