KPU Lombok Timur Tolak Permintaan Bawaslu Untuk Pleno Ulang

 


(Suaraselaparang.com), Lombok Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menolak melakukan pleno ulang di tingkat kecamatan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur. 

KPU meyakini keputusan pada rapat pleno terbuka Data Pemilih Sementara (DPS) tersebut, sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019. 

Berdasarkan PKPU tersebut, keputusan pleno tersebut dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat kehadiran anggota KPU (Korum). 

"Pleno sudah korum, karena anggota yang hadir sudah memenuhi syarat. artinya setiap kegiatan yang diambil berdasarkan PKPU 8 2019, kegiatan yang kami laksanakan hari ini sudah sah", ungkap Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi (05/04). 

Junaidi mengatakan, Rapat pleno terbuka tersebut telah didasarkan pada PKPU nomor 7 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 yang berarti setiap masukan dan tanggapan akan ditindak lanjuti selama dibuktikan dengan data otentik. 

Adapun perubahan rekapitulasi DPS ditingkat PPK dengan rekapitulasi di KPU Lombok Timur dikarenakan oleh Sistem informasi Data Pemilih (Sidalih). 

Junaidi menyampaikan, tidak akan ada pleno ulang ditingkat kecamatan karena pleno pada tingkat tersebut telah selesai. 

"Intinya pada korum apa tidaknya. itu yang menentukan sah tidak sahnya keputusan yang diambil", jelas Junaidi. 

Ia menambahkan, pembahasan tentang data belum berakhir dan justru baru dimulai, kemudian nantinya akan melalu pembahasan DPS Hasil pemutakhiran. 

"Kemudian nanti ditentukan pada Juni 2023 tentang DPT, itupun, itupun apabila ada hal-hal yang dipandang perlu dan harus terhadap perubahan data pemilih, maka tidak menutup kemungkinan menjadi DPTHP", Lanjutnya. 

Sebelumnya, Bawaslu Lombok Timur meminta KPU melakukan pleno ulang di tingkat PPK karena adanya perbedaan hasil rekapitulasi PPK dengan rekapitulasi KPU. 

Ketua Bawaslu Lombok Timur, Rento Sirnopati mengatakan,

segala bentuk perubahan, penambahan atau pengurangan seharusnya pada forum resmi di Pleno, bukan setelah pleno. 

"Kita tidak menerima, hasil rekapitulasi di 21 kecamatan 100 persen berbeda"  Tegasnya. 

Retno menyebut perubahan rekapitulasi DPS tersebut tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dengan tegas meminta Pleno ulang di tingkat PPK tersebut dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam kedepan. 

Ia mengatakan, Rapat pleno merupakan forum terbesar untuk membahas rekapitulasi DPS ini, sehingga setelah pleno di PPK ditetapkan semestinya tidak ada perubahan apapun lagi. 

"Segala bentuk perubahan, penambahan atau pengurangan seharusnya pada forum resmi di Pleno, bukan setelah pleno", ujar Retno. 

Oleh karenanya, Pihaknya  meminta KPU melakukan pleno ulang ditingkat PPK, karena adanya perubahan rekapitulasi  di tingkat PPK dengan rekapitulasi di KPU. 



Retno menyebut perubahan rekapitulasi DPS tersebut tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dengan tegas meminta Pleno ulang di tingkat PPK tersebut dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam kedepan.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama