Suaraselaparang.com - Partai Politik sudah resmi mendaftarkan Calon Legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, namun beberapa Partai Politik mencalonkan Kepala Desa Aktif sebagai Caleg, hal ini kemudian yang menimbulkan pertanyaan dimasyarakat.
Sekretaris Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) mengatakan, Semua Kepala Desa yang maju pada Pileg 2024 sedang mengurus pengunduran diri.
"semua Caleg yang masih aktif menjabat Kepala Desa saat ini sedang mengurus pengunduran diri di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),"Ungkap Sekretaris FKKD Lotim yang sekaligus Menjadi Kepala Desa Selagik Kecamatan Terara Hamdan Firdaus Menjawab suaraselaparang.com, Selasa (15/05/2023).
Disinggung perihal tidak melakukan pengunduran diri sebelum masuk tahapan pendaftaran, ia menegaskan seluruh Caleg masih ragu dengan sistem pemilu yang menggunakan proporsional tertutup ataukah terbuka.
"Saya rasa semua Caleg di Indonesia masih meragukan sistem pemilu, masak kita langsung mengundurkan diri secara definitif,"ketusnya.
Namun pria yang mencalonkan diri lewat Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, partainya tidak larut dengan sistem Pemilu, artinya Caleg dengan raihan suara terbanyak berhak mendapatkan kursi.
"Perlu ditegakkan, DPP PAN tidak terpaku dengan sistem pemilu, siapa yang mendulang suara terbanyak berhak mendapatkan kursi,"tegasnya.
Masih kata Firdaus, berdasarkan hasil Diskusi dengan KPU, Kepala Desa mengajukan pengunduran diri, namun permohonan tersebut bisa dikomunikasikan dengan pihak terkait untuk disetujui paling lambat sebelum disahkannya Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Berdasarkan hasil diskusi, pengajuan permohonan pengunduran diri, tetapi itu bisa dibicarakan sama pihak berwenang untuk ditindaklanjuti mendekati DCT,"Imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas PMD Lombok Timur, Deni Aswin Ptohadi menyebut, pihaknya baru menerima tembusan tiga surat pengunduran diri, yakni Kepala Desa Sembalun Lawang, Sakra, dan Rumbuk Timur.
Terbaru beberapa Kades datang ke PMD, Selain silaturahmi dan konsultasi, mungkin saja surat pengunduran diri yang bersangkutan belum di disposisi ke Bidang."
"Sejauh ini tembusan yang kami Terima baru tiga, artinya jika ada yang masuk akan ditindaklanjuti,"bebernya.
Lama proses SK Pemberhentian Kades, tergantung keputusan Bupati Lombok Timur, mengingat PMD hanya memproses secara administrasi."lama proses tersebut tergantung Bupati, kita hanya menyiapkan konsep saja,"pungkas Deni.(SS).