Masyarakat Sukamulya Timur Setuju Kantor Camat Dipindah Dengan Syarat

 


(Suaraselaparang.com ) - Pemerintah Desa Sukamulya Timur menggelar jajak pendapat dengan tokoh muda dan tokoh masyarakat Sukamulya Timur, pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti wacana pemindahan Kantor Camat ke tempat yang lebih strategis.

Lalu Dian yang merupakan Tokoh muda dalam kesempatan tersebut menegaskan, pemindahan Kantor Camat tidak terlalu urgent, banyak hal yang harusnya diprioritaskan di Kecamatan Sukamulya salah satunya fasilitas kesehatan.

"Pemindahan Kantor Camat tidak terlalu urgent, kita lihat saja fasilitas kesehatan yang sangat membutuhkan perbaikan,"tegasnya Selasa (02/05/2023).

Pemindahan Kantor Camat Lanjut Dian, boleh saja dilakukan dengan catatan Kantor Camat yang lama beserta tanah harus dihibahkan Kepada masyarakat Sukamulya Timur agar pemanfaatannya jelas.

"Kami mengiyakan Pemindahan Kantor Camat apabila Tanah tempat Kantor Camat yang sekarang dihibbahkan kepada masyarakat Sukamulya Timur,"imbuhnya.

Sementara Ketua Himpunan Pemuda Dasan Dewa, L. Hizbullah menyebut, jika mengacu dari asas kebermanfaatan pada bidang ekonomi dan sosial untuk Sukamulya Timur sangat disepakati, namun dirinya akan menentang apabila "digoreng" oleh kepentingan elit politik semata.

"Jangan ada Desa Didalam Desa di Sukamulya Timur, jangan sampai barang ini ditunggangi kepentingan elit Politik,"ketusnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Sukamulya Timur Zainul Wardi menyerap keinginan masyarakat, yang dimana kesepakatan masyarakat pada pertemuan dengan Tokoh muda dan tokoh agama akan disampaikan Pemerintah Kecamatan pada pertemuan mendatang.

"Keinginan dan kesepakatan Masyarakat Sukamulya Timur pada musyawarah kali ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada Pemerintah Kecamatan,"ujarnya.

Di satu sisi ketika disinggung setuju terhadap pemindahan Kantor Camat, Pemerintah Desa belum menyetujui secara penuh, namun tanah tersebut kebetulan milik Pemerintah Daerah, dirinya akan tetap mengawal dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

"Sebelumnya saya tidak pernah mengatakan setuju maupun tidak setuju, mengingat ini tanah Pemerintah Daerah, kami ikutan dan Kawal prosesnya,"pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah via whatsapp, Camat Sukamulya L. Rahiman Amri menerima secara terbuka keinginan masyarakat Sukamulya Timur yang merupakan lokasi awal Kantor tersebut.

terlebih keinginan masyarakat tersebut akan dicantumkan dalam proposal pengajuan yang ditujukan Kepada Bupati Lombok Timur.

"Aspirasi masyarakat kami tampung, serta kami jadikan rujukan pada pertemuan mendatang dengan Seluruh elemen masyarakat Kecamatan Sukamulya,"bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Rahiman, terkait status tanah apabila Kantor Camat jadi dipindah merupakan wewenang Pemda, karena sebelumnya Bupati Lombok Timur ketika Safari Ramadhan mengiyakan Pemindahan Kantor Camat apabila ada persetujuan sembilan Desa.

"Katanya Bupati, Sukamulya Timur belum kita ketahui apakah yang menjadi keinginannya, entah Kantor Camat diminta menjadi Kantor Desanya belum kita ketahui juga, inilah yang perlu dibicarakan kedepannya,"imbuhnya.

Lebih jauh dipaparkan Rahiman, dirinya meminta masyarakat tidak terpecah dengan isu pemindahan Kantor Camat tersebut, serta mengingatkan masyarakat agar tidak larut dengan isu-isu yang tidak jelas.

"Kami tekankan masyarakat jangan larut dengan isu yang tidak jelas, terlebih keinginan kita sama, yakni ingin memajukan Kecamatan Sukamulya kearah yang lebih baik,"pungkasnya.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama