Rosyidi (Kepala desa Loyok) |
Suaraselaparang.com, Lombok Timur - Ketua BPD loyok meminta Kepala Desa loyok untuk segera mengundurkan diri berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, peraturan Pasal 11 ayat (2) huruf b tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan, Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan: - mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Lalu Kamhar Selaku ketua BPD mengatakan pihaknya sudah membuat surat teguran kepada Kepala Desa Loyok Untuk Segera Mengundurkan diri.
"Kami sudah membuat surat teguran kepada Kepala Desa Loyok Untuk segera membuat surat pengunduran diri," ungkapnya
Pihaknya juga menegaskan kepada Kepala desa Loyok supaya jabatan sekarang sebagai kepala desa tidak di salah gunakan untuk mengkampanyekan dirinya yang notabene masih aktif sebagai Kades.
"Kami juga sudah menegaskan kepada Kades supaya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk mengkampanyekan dirinya sebagai Caleg," tegas Lalu Kamhar.
Sementara itu Saat di konfirmasi Kepala desa Loyok, Rosyidi mengatakan para pihak untuk bersabar, karna dirinya belum masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
"Sabarlah sebentar karna kan saya belum menjadi daftar calon tetap (DCT), saya juga pasti akan mengundurkan diri kalau sudah waktunya," singkat Kades.
Selanjutnya Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) juga mengeluarkan surat Nomor : 140/316/PMD/2023 tentang pemberitahuan kepada Desa yang akan mengikuti kontestasi politik supaya segera mengundurkan diri. (SS)