( Suaraselaparang.com ) - Sebidang tanah seluas 33,9 are milik warga di Desa Tumbuh Mulia Kecamatan Suralaga atas nama Nasrudin (almarhum) diduga hendak dilelang secara sepihak oleh Bank Sinarmas Cabang Lombok Timur.
Pasalnya, sebelumnya sertifikat tanah milik Nasrudin dipinjam oleh Alimudin warga Desa Suralaga untuk melakukan pinjaman sebesar Rp150 juta di salah satu lembaga perbankan inisial SM tahun 2015 lalu.
Hal tersebut, pada Rabu (4|5). disampaikan oleh kuasa hukum Alimuddin, Samsu Trisno, SH. Kliennya tidak memiliki masalah dalam proses pembayaran angsuran.
Sebab menurutnya, setiap bulannya kliennya tetap membayar angsuran Rp6 juta. Di mana kata dia, kliennya telah membayar selama 36 bulan.
"Klien saya tetap taat membayar. Bahkan uang yang sudah diserahkan sudah Rp168 juta. Di mana angka itu melampui jumlah pinjaman sebesar Rp 150 juta," katanya saat proses upaya eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Selong.
Lanjutnya, alih-alih meneruskan proses angsuran. Bahkan disebutkan, pihak SM melalui oknum debt collector inisial H tidak meneruskan proses pembayaran. Malahan melakukan upaya lelang secara sepihak pada objek tanah tersebut.
"Proses lelangnya malahan disetujui oleh pihak Pengadilan Negeri Selong dan hari ini (04/05) dilakukan upaya eksekusi," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, dia menduga keras jika di Pengadilan Negeri Selong terdapat praktik mafia pertanahan. "Ini tanah belum jelas asas jual belinya, kenapa PN Selong menyetujui itu, ini kan jelas ada mafia tanah yang bermain," ucapnya.
Sambung dia, proses pengajuan pinjaman awal saja sudah melanggar hukum, dimana peminjaman dilakukan dengan bukan atas nama pemilik tanah, akan tetapi Alimudin yang tidak ada hubungan kekeluargaan.
"Walaupun begitu, Alimudin ini kan tetap melakukan pembayaran, tetapi kenapa tiba-tiba keluar surat pelelangan, dan itu disetujui PN," tegasnya.
Kecurigaan dia terkait adanya praktik mafia tanah di internal Pengadilan Negeri Selong bertambah ketika sebelumnya, dirinya melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dimana, jelas dikatakannya disana tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan.
"Hingga pengadilan sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini bener apa tidak, karena dalam risalah yang ada dijual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank SM, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan," katanya.
Dari itu ditegaskan dia, Pengadilan Negeri Selong juga harus bertanggung jawab atas disetujuinya proses lelang tersebutm. "Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetuji atas lelang, kan keliru," tanyanya.
Ditempat yang sama, Muh. Afdaluddi, SE Sekdes Desa Tumbuh Mulia malah mempertanyakan kedatangan Pengadilan Negeri Selong.
Dimana berdasarkan nomor surat yang ada, lokasi tanah yang dilelang tidak sesuai dengan lokasi tanah yang ada sebenarnya. "Kalau dilihat dari nomor surat lokasi tanah bukan di Dusun Gegurun akan tetapi di dusun berbeda yakni di Dusun Dasan Kulur," tuturnya.
Selain itu Pengadilan Negeri Selong juga dikatakan dia tidak pernah melakukan verifikasi laporan untuk mengetahui kondisi tanah yang ada. "Malah kita pertanyakan, kenapa PN Selong malah secara langsung datang untuk mengambil tanah yang bahkan dia sendiri tidak tau lokasinya," katanya.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Selong, Johana mengatakan kehadiran pihaknya ke tempat itu atas dasar melakukan eksekusi pengosongan objek lelang.
"Setelah berkoordinasi dengan Pak Kapolsek Suralaga yang mengatakan kepada kami tidak menjamin dalam melaksanakan eksekusi ini. maka saya kembali, karena saya tidak mau melaksanakan kerja pimpinan tapi nyawa saya terancam," akunya.
Terkait persoalan persetujuan perjanjian lelang yang disetujui Pengadilan Negeri Selong, usai menyampaikan pada warga bahwa tidak jadi membacakan berita acara eksekusi.
Terkait itu, Johana tidak berkenan memberikan tanggapan dan malahan menolak untuk memberikan keterangan.