Denny Indrayana Diduga Bocorkan Sistem Pemilu Legislatif

 Denny Indrayana

Lombok Timur, Suara Selaparang - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny di lansir dari akun sosial media @dennyindrayana99

Selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup ini, kata Denny, Pemilu 2024 akan terasa kembali seperti Orde Baru yang otoriter dan koruptif.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg) ini.

Sebab, menurut dia, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd .

Sementara itu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyesalkan pernyataan mantan Wamenkum Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Menurutnya, hal ini menimbulkan spekulasi politik terhadap pemerintahan Jokowi.

"Jadi dalam politik itu kami mengikuti aturan main. Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik tertentu yang sama sekali itu tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Hasto menjawab di kantor DPP PDIP, dikutip dari Liputan6.com

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama