Semakin Memanas, Terduga Pelaku Penganiayaan di Pujut Laporkan Balik Korban

(Suaraselaparang.com), Lombok Tengah - Kasus dugaan penganiayaan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, semakin memanas. Pasalnya, usai Polsek Pujut menetapkan terduga pelaku JZ sebagai tersangka, kini ia melaporkan balik korban inisial M ke Polres Lombok Tengah.

Informasi yang dihimpun mdia ini, pelaporan yang dilayangkan terduga pelaku JZ ke Polres Lombok Tengah, atas dugaan dirinya yang mendapat tindakan pengancaman oleh korban M. Pelaporan tersebut dilayangkan pada Minggu 9 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian dikonfirmasi media ini mengatakan, belum bisa memastikan adanya pelaporan tersebut. "Siap coba sekarang saya cek dulu," ucapnya singkat.

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan proses mediasi tehadap kedua belah pihak. Hal itu diupayakan untuk mencari jalan tengah perdamaian. Namun, proses tersebut tidak menemui titik terang. 

Pihak keluarga dari korban kekeh untuk melanjutkan perkara tersebut. Terlebih saat ini, pihak terduga pelaku inisial JZ sudah menjadi tersangka. "Kami tetap lanjutkan proses hukumnya. Apalagi si pelaku ini tidak ada itikad baik ke keluarga kami. Orang tua kami sampai sekarang masih di Rumah Sakit," tegasnya.

Sebagai informasi, Polsek pujut menetapkan JZ selaku tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban inisial M. Penetapan itu dikatakan langsung Kapolsek Pujut, Iptu Defrien Hutabarat, saat keluarga korban menggelar aksi di Mapolsek Pujut.

Sementara itu, kasus tersebut bermula saat korban tengah berada di sawah yang berdekatan dengan ladangnya pelaku. Saat korban membersihkan sawahnya, pelaku menegur korban.

Namun korban tidak menghiraukan teguran pelaku. Akibatnya terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku ke korban. Sehingga membuat korban mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama