Bahkan saking kesalnya, akibat laporan penganiayaan tidak kunjung diproses, massa aksi melakukan penggalangan dana. Masyarakat beranggapan, jika hukum saat ini sudah bisa di beli.
Aksi di Mako Polsek Pujut itu berlangsung sejak pukul 10.00 wita. Ketegangan sempat terjadi antara massa aksi dengan kepolisian, warga kesal pihak kepolisian tidak kunjung memberikan penjelasan soal tuntutannya.
Yudi Hariawan selaku anak korban menuturkan, dirinya merasa kesal, laporan penganiayaan yang sudah masuk sejak sebulan lalu, tak kunjung ada perkembangan. Untuk itu, dirinya bersama puluhan warga lain menggalang dana yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Penggalangan dana itu sebagai wujud kekesalan kami, mungkin dengan adanya uang itu, laporan penganiayaan kepada keluarga kami ditanggapi," kesalnya.
Terlebih kata dia, terduga pelaku sendiri sudah jelas diketahui identitasnya. "Terduga pelaku sendiri berinisial JZ. Semua warga sudah mengetahui itu, pertanyaan kami kenapa sampai sekarang pelaku tidak kunjung ditangkap. Ini jadi pertanyaan besar," herannya.
Sementara itu, Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, aksi tersebut menjadi hal lumrah. Derfin menganggap, itu bentuk kekecewaan massa aksi.
"Penggalangan dana itu mungkin sebagai wujud kekecewaan warga saja. Karena mereka mungkin tidak mengetahui prosedur hukumnya," kata Kapolsek.
Sementara itu kata dia, untuk proses hukumnya sendiri, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, terduga pelaku inisial JZ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan tersangka, dan besok kami panggil pelaku ini. Proses tahap dua sendiri berproses," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap M oleh terduga pelaku JZ ini, terjadi sekitar satu bulan lalu, pada 16 Maret 2023.
Tindakan dugaan penganiayaan oleh JZ kepada M, berawal dari kekesalan pelaku yang menganggap korban tidak mau ditegur. Lokasi sawah korban dengan pelaku yang berdekatan, membuat korban berinisiatif membersihkan pembatasnya.
Pelaku tidak menerima apa yang dikerjakan korban, sehingga terjadilah cekcok. Tak lama berselang, pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya, dari hasil visum didapati beberapa luka pada tubuh korban.
Hal itu membuat korban mendapat perawatan di Rumah Sakit, di Lombok Tengah.
Sementara terhadap pelaku, kini terancam dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan.