(Suaraselaparang.com), Mataram - Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Perwakilan NTB, mulai menelusuri penyebab keributan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Pasalnya, dugaan awal keributan, lantaran keluarga korban yang tidak bisa mengikuti jalannya sidang pembunuhan keluarganya.
Koordinator Penghubung KY Perwakilan NTB, Ridho Ardian mengatakan pratama mengatakan, dari pemberitaan yang beredar, sidang menjadi rusuh karena keluarga korban tidak puas. Alasannya karena JPU menuntut dua terdakwa dengan tuntutan 18 tahun.
"Kalau dari pemberitaan, keluarga korban kecewa karena tuntutan JPU ke dua terdakwa 18 tahun. Padahal menurut keluarga, itu pembunuhan berencana," ungkap Ridho.
Meski demikian, pihaknya juga sudah melakukan penelusuran terkait tertutupnya sidang tersebut. Menurutnya, hasil penelusuran sementara, sidang ditutup karena adanya perkara asusila. Sehingga pengunjung diminta ke luar sidang.
"Setelah perkara asusila, barulah sidang pembunuhan dilanjutkan. Mungkin ada yang kurang memahami alur tersebut," ujar Ridho.
Disinggung soal banyaknya aduan terkait pelanggaran perilaku Hakim. Ridho mengakui, menerima banyak pengadilan perilaku hakim di NTB. Pelaporan tersebut rata-rata dilaporkan oleh masyarakat, khususnya di NTB.
Tercatat, laporan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) di NTB, sebanyak 12 laporan tahun 2022. Sementara itu, untuk tahun 2023, sampai bulan Maret, tercatat baru ada tiga laporan.