M. Hairi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur |
( Suaraselaparang.com ) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur kembali membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ).
Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja M//HK.0400/III/2023. tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur menjelaskan, Kantor Disnakertrans terbuka untuk pengaduan THR, dimana Sesuai dengan aturan, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Dengan besaran THR 2023, mengacu pada Peraturan Menteri 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
"Perusahaan harus tegak lurus terhadap aturan, Saat ini kami sedang susun Surat Perintah Tugas, posko aduan THR, syarakat langsung adukan ke Kantor Disnakertrans,"jelasnya Kepada Barbareto.com rabu (05/04/2023).
Lanjut Hairi, Tugas dari para petugas posko ini adalah melakukan sosialiasi dan edukasi terkait pemberian THR keagamaan. Selain itu mereka memberikan layanan konsultasi guna menjamin hak pekerja, disamping menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Hadirnya Posko pengaduan THR nantinya untuk memberikan edukasi kepada tenaga kerja, disamping memastikan pekerja mendapatkan THR sesuai haknya,"paparnya.
Lebih jauh Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok timur kembali menegaskan, Perusahaan tidak boleh mencicil besaran THR tenaga kerja, terlebih kebutuhan masyarakat menjelang idul fitri meningkat.
"Kami kembali tegaskan, Perusahaan tidak boleh mencicil THR pekerja, apalagi menunda,"pungkasnya,(SS).