![]() |
| Kepala Dinas dan Pendidikan Lombok Timur, Izzuddin |
( Suara Selaparang ), Selong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur menegaskan jika ada fakta dan bukti pengangkatan Kepala Sekolah harus membayar ( Upeti atau Setoran Red) untuk segera dilaporkan.
Tak tanggung-tanggung pihaknya juga meminta agar melaporkan ke aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur menjawab Suara Selaparang.com Kamis (23/02/2023),"jika benar tuduhan tersebut kita akan proses untuk diberhentikan apabila bukan non ASN, kalau yang bersangkutan ASN, maka akan teruskan ke Pimpinan untuk mengambil keputusan,"tegas Kadis Dikbud Lotim Izzuddin.
Sadar akan potensi terjadinya praktek pungli, Dikbud Lotim pertanggal 31 Januari 2023 sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan no : 420 yang dimana isi pemberitahuan tersebut memberikan "warning" Kepada seluruh elemen yang bermuara di Dikbud Lotim bahwa setiap pengangkatan baik PPK maupun Kepala Sekolah tidak dipungut biaya apapun.
"Disana sudah tegas disampaikan, jika ada oknum yang melakukan praktek tersebut laporkan lewat website dikbudlomboktimurkab.go.id,"ulangnya.
Lebih jauh dijelaskan Izzuddin, Salah satu persyaratan menjadi kepala Sekolah, adalah memiliki sertifikat guru penggerak dengan golongan paling rendah IIIB. Terlebih di lapangan banyak guru guru yg sudah IV B, karenanya secara emosional perlu memperhatikan pengalaman mengajar
"Untuk dimaklumi sampai saat ini guru penggerak kita terbanyak IIIA, Sedikit yg IIIC. sehingga kita perlu memperhatikan faktor senioritas, pengalaman kerja, integritas, dan kompetensi yg lainnya,"Pungkasnya.
Baca Berita Lainnya di Google News.
