Suaraselaparang.Com - Mataram. Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan massa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di Mapolda NTB, berakhir memanas. Pada Senin 14 November 2022.
Sampai dengan malam ini, 7 anggota LMND yang diamankan oleh Ditkrimum Polda NTB masih menjalankan pemeriksaan (BAP).
Tak hanya itu, mobil pengeras yang dibawa puluhan massa aksi juga masih ditahan, lantaran tak memiliki plat.
Hal tersebut diakui Rohman Rofiqi, Ketua LMND NTB yang juga ikut ditahan pada siang tadi. "Samapi malam ini saya masih ditahan bersama 6 orang lainnya. Kami baru saja selesai di BAP," kata Rohman.
Masih kata dia, dirinya di BAP terkait aksi unjuk rasa yang sempat memanas antara massa aksi dan aparat Kepolisian. Terutama perihal dugaan adanya pemblokadean jalan utama di depan Mapolda NTB.
"Mobil yang kami bawa juga masih diamanin di Mapolda NTB. Namun sampai malam ini Polda belum ada kejelasan soal status kami, apakah dilepas atau bagaiamana," sambungnya.
Untuk itu, dengan ketidak jelasan perkara sehingga ia bersama 6 orang lainnya ditahan. Dirinya mengancam akan melakukan aksi besar-besaran, jika sampai malam ini tidak ada kejelasan.
Lantas apakah 7 orang yang diamankan oleh Polda NTB itu terancam pidana?
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditteskrimum) Polda NTB, dikonfirmasi vi Whatsapp soal perkara yang menimpa 7 anggota LMND itu, belum juga memberikan keterangan.
Diketahui, 7 orang anggota LMND diamankan pada sata unjuk rasa di Mapolda NTB. Sebelumnya 7 orang yang diamankan itu dianggap sebagai propokator, dan sempat dituduh akan melakukan blokade jalan.
Baca berita lainnya di Google News
