Jelang HUT RI Ke-76, Lapas Selong Usulkan Remisi 232 Orang Narapidana.

Lombok Timur | suaraselaparang.co.id - Sebanyak 232 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Selong diusulkan mendapatkan remisi umum Jelang Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang, mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (09/08/2021).

Kalapas Selong, Purniawal selaku Kalapas Selong mengatakan Lapas Selong mengirimkan data usulan 232 orang narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.

“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti, biasanya nanti menjelang Hari Kemerdekaan RI baru ada keputusan, Total narapidana yg diusulkan 232 orang yg terdiri 154 orang Remisi Normal dan 78 orang remisi PP. 99, RU-2 1 orang dan Kasus korupsi 1 orang dan WBP yang memenuhi syarat dan layak untuk diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WBP itu sendiri melalui layanan Self Service,” ujar Kalapas.

Kalapas menambahkan ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.

Adapun salah satu syarat diusulkan mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Dan bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama