Berkas Perkara Mantan Kades Banjarsari Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Lombok Timur | suaraselaparang.co.id - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), yakni mantan Kepala Desa (KADES) Banjarsari Kecamatan Labuan Haji Zuhri Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Mataram, Selasa (10/08/2021).

Berkas perkara tersangka Mantan Kades Banjarsari, Zuhri diserahkan pukul 13.00 wita dan diterima langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Mataram. Hadir dalam penyerahan dokumen perkara tersebut, tim Jalsa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, L. Muhammad Rasyidi, SH., mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka penyalahgunaan dana desa Banjar Sari, Zuhri telah dilakukan Selasa siang ini.

Kendati demikian, Rasyidi mengaku tersangka Zuhri masih tetap ditahan di Rutan Selong sambil menunggu Surat Penetapan jadwal sidang. Selanjutnya, penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Mataram.

“Tersangka Zuhri selaku Kades Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji ditersangkakan karena menyalahgunakan anggaran desa Banjar Sari Tahun Anggaran 2020,” bebernya.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama