Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid 19 oleh Warga Mekar Sari, Berujung Ricuh


Mataram, suaraselaparang, Senin (06/07) sekitar pukul 21:00, di Rumah sakit Kota Mataram berlangsung penjemputan paksa Jenazah (M) 47  tahun oleh pihak keluarga dan bersama masyarakat Dusun Erat Mate Desa Mekar Sari kecamatan Gunung sari kabupaten Lombok barat.

Namun pihak Rumah Sakit menolak  penjemputan itu, Pasalnya dari hasil RTD ( Rapid Diagnostic Test) dan Hasil SWAB dari tim dokter Pihak Rumah Sakit Kota Mataram Pasien meninggal  karena positif Covid-19, sehingga pihak  Rumah sakit menganjurkan pemakaman jenazah menggunakan protokol Covid-19.

Namun ratusan masyarakat justru datang  menjemput Paksa jenazah (M) untuk dimakamkan secara sebagaimana biasanya. Karena dari pihak keluarga sendiri mengaku kalau (M) hanya sesak napas biasa, "Kami tidak terima apabila divonis corona,"kesal pihak keluarga

"Biarkan kami yang memakamkan sendiri sesuai aturan Islam, kami juga siap bertanggung jawab apapun yang terjadi di kampung kami, karena dari pihak masyarakat juga banyak yang tidak setuju warganya dinyatakan Positif Covid-19 , maka kami dari pihak keluarga langsung yang membawa pulang jenazahnya,"Desak pihak keluarga.

Sempat juga dilakukan mediasi antara pihak keluarga dan rumah sakit yang didampingi Camat Gunung Sari, Danramil Guunung Sari, Kapolsek Gunung sari, Dan kadus Erat Mate Desa Mekar Sari.

Tim medis juga menjelaskan bahwa nantinya pihak keluarga bisa diberikan  APD untuk mengikuti prosesi pemakaman mulai dari menurunkan, memandikan jenazah dan lainnya,bahkan untuk warga yang juga ingin ikut prosesi itu dipersilahkan dengan menerapkan social distancing dan cukup dengan menjaga jarak saja.

"Lanjutkan prosesi pemakaman semuanya tidak ada yang dilarang melakukan Sholat Jenazah juga tidak apa-apa silahkan namun nanti ada jarak yang bisa diatur. Prosesi tersebut bisa dilakukan di mana saja di masjid juga silahkan , yang terpenting ikuti prosedur" ujar pihak RS.Kota Mataram. 
 
Semua ini adalah prosedur dan aturan pemerintah,prosedur ini harus dilakukan apa yang memberatkan sekarang untuk keluarganya sekarang hanya mengikuti aturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah, siapa bilang tidak bisa kita laksanakan tinggal menggunakan APD 3 orang untuk nurunkan dan memandikan jenazah dan untuk prosesi berikutnya keluarga dan warga semua yang mau ikut sholat jenazah ayo di mana kita tempatkan di mana saja kita melaksanakan sama-sama, " berulangkali Tim medis menjelaskan. 

Namun pihak keluarga tetap bersikeras tidak menerima masukan tersebut,  hingga akhirnya ditandatangani  surat pernyataan dari pihak medis RS.Kota Mataram yang tidak  bertanggung jawab lagi apapun yang terjadi diluar sana, pihak keluarga menyetujui hal tersebut dan siap bertanggung jawab penuh appun yang terjadi.

Usai penandatanganan surat pernyataan dilakukan, akhirnya pihak keluarga membawa jenazah (M) pulang dengan taxi untuk dimandikan dan di makamkan langsung oleh keluarga dan masyarakat.

(SS-04)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama