Lotim, Suaraselaparang - Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang sejatinya diharapkan dapat menopang keuangan pemerintah desa, namun faktanya justru banyak dari bumdes tersebut justru menyisakan masalah. pasalnya, banyak bumdes yang mengalami mati Suri tapi masih di anggarkan, meski ada juga yang maju dan berkembang, hal itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat .
Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur Hj.BAIQ MIFTAHUL WASLI, SE.,M.Si Rabu (17/06) manyampaikan banyak Bumdes - Bumdes yang ada di desa yang sudah maju dan berkembang, tapi ada juga yang tidak berkembang sama sekali.
"Terkait pembiayaan tersebut, eloknya kepala desa yang menjawab" ucapnya
Baiq Miftah menerangkan, Dari 239 desa yang ada memang belum seluruhnya membentuk bumdes,masih ada beberapa desa yang belum membentuk bumdes. Kalaupun ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi pada pengurus bumdes, itu bukan wewenang DPMD.
"kades yang punya wewenang untuk menegur dan meluruskan pengurus bumdes, Pihak PMD tidak ada wewenang dalam hal itu" tegasnya.
Lebih lanjut baiq Miftah menjelaskan, bumdes dibentuk oleh desa dan merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Bumdes Sepenuhnya bertanggung jawab kepada pemerintah desa yang membentuknya.
"Sesuai tufoksi kami, DPMD hanya berkewajiban melakukan pembinaan dan memberikan bekal pelatihan kepada SDM pengelola bumdes"jelasnya.
Terkait Pembiayaan Bumdes, lanjut miftah, bahwa penganggarannya dari APBDesa, melaui musdes dan melahirkan keputusan bersama dengan BPD. dalam hal ini, kewenangan mengevaluasi anggaran desa sudah didelegasikan kepada camat.
"Sepanjang ada rekomendasi dari kecamatan, dasar itulah kami menindaklanjuti usulan pembayaran. Jadi kami tidak boleh intervensi diluar kewenangan kami" terangnya.
Masih kata Miftah, Terkait jika ada penyimpangan pengelolaan Bumdes dalam
bentuk laporan yang masuk kepada bupati, inspektorat, atau melalui DPMD, maka tentunya bupati akan memerintahkan pihak inspektorat untuk memeriksa atau mengaudit terhadap desa yang bermasalah" pungkasnya.
Selanjutnya Kadis Miftah berharap, Bumdes seharusnya menjadi roda penggerak perekonomian desa. pengelola bumdes harus memanfaatkan potensi desa dalam mengembangkan usahanya, pendirian bumdes diharapkan memberikan kontribusi positif bagi desa dalam upaya mensejahterakan masyarakat" tutupnya.
Di tempat yang berbeda, Inspektur Inspektorat Muhammad hairi SIP. MSi menyampaikan, bahwa peran inspektorat hanya sebatas melakukan penindakan jika ada laporan mengenai adanya penyalah gunaan anggaran, bukan pengawasan.
"inspektorat secara langsung sih tdak ada, Tapi kalau ada complain dan laporan masyarakat tentang hal itu,insya Allah kami telusuri"terangnya.(ss-02)
