Banyak Sekolah Jual Seragam Ketika PPDB, Ombudsman NTB Berikan Peringatan Keras

 

Dwi Sudarsono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB

(Suaraselaparang.com) - Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengingatkan sekolah tidak menjual Baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB. 

Ketika pengawasan PPDB sebelumnya, Ombudsman NTB mengaku masih menemukan Sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut.

Padahal jika merujuk Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan:  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi. 

“Artinya disini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli disekolah dan menjadikan pembelian seragam disekolah persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu."tegas Dwi Sudarsono Senin (19/06/2023). 

berdasarkan hasil pengawasan PPDB serta banyaknya keluhan sejumlah orang tua/wali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam dan mewajibkan orang tua/wali siswa membeli seragam di sekolah, parahnya lagi pembelian seragam disekolah dijadikan persyaratan daftar ulang.

Larangan penjualan seragam juga sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

 “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah,"papar Dwi Sudarsono.

Karenanya, Ombudsman NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala Sekolah/Madrasah untuk tidak menjual seragam." Ungkap nya

Selain itu Ombudsman menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak Sekolah/Madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama