Polres Lombok Tengah Kawal Delapan Partai Peserta Pemilu 2024 Saat Melakukan Pendaftaran Bacaleg

 

Polres Lombok Tengah Kawal Delapan Partai Peserta Pemilu 2024 Saat Melakukan Pendaftaran Bacaleg

Suaraselaparang.com, Lombok Tengah, NTB - Delapan Partai Peserta Pemilu dikawal anggota Polres Lombok Tengah saat melakukan pendaftaran bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu 13//05/2023.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM menjelaskan, adapun partai peserta pemilu 2024 yang melakukan pendaftaran bakal calon Legislatif (Bacaleg) 2024 adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, PBB, Partai Gerindra, PKN, Partai Hanura, PPP dan PKB.

Masing masing partai peserta Pemilu 2024 hampir rata rata dalam pelaksanaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024 dihadiri oleh ketua, sekertaris dan pengurus Partai Politik.

Saat pelaksanaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024 diterima langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah dan didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.

Dari delapan Partai peserta Pemilu yang melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024, Sabtu (13/05/2023) dua dinyatakan belum lengkap oleh KPUD Kabupaten Lombok Tengah dan akan kembali mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024 pada hari berikutnya setelah melengkapi berkas (14/05/2023).

"Berkas dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024 dari Partai Gerindra dan PPP dikembalikan karena data di silon belum sinkron dan akan mengajukan kembali pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Loteng pada tanggal 14 Mei 2023" Ungkap Kapolres.

"Rangkaian kegiatan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024 secara keseluruhan berakhir sekitar pukul 17.50 wita serta berjalan dengan aman dan lancar" Tutup AKBP Irfan Nurmansyah.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama