Pemegang Sah Tanah Sengketa Akan Gugat Risalah Lelang PN Selong

 

Pemegang Sah Tanah Sengketa Akan Gugat Risalah Lelang PN Selong

Suaraselaparang.com, Lombok Timur - Eksekusi lahan di desa Tumbuh Mulia kecamatan Suralaga oleh PN Selong Kabupaten Lombok Timur berlangsung dramatis. Jum'at, 12/06/2023

Menurut Kaprawi Abdul Majid Selaku Pengacara termohon , tanah tersebut sudah di beli oleh kliennya pada tahun 2006 dari pemilik an.Wardatul jannah yang di saksikan oleh Kepala Desa Suralaga waktu itu, berdasarkan surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2016 akad tersebut sah secara hukum.

Bahkan dirinya mengklaim eksekusi yang dilakukan PN selong tidak sah secara hukum, dikarenakan objek yang eksekusi bukan milik Alimudin yang luasnya 28 Are, namun tanah yang dieksekusi merupakan milik kliennya yang luasnya 40are.

"Ini eksekusi non exscutable dimana tidak bisa di lakukan eksekusi, karna yang kalah berperkara an.alimudin yang tidak menguasai tanah,ungkap Kaprawi Abdul Majid

Selanjutnya pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum kembali untuk mempertahankan hak kliennya.

Sementara itu Kades Tumbu mulia mengatakan kalau objek tersebut yang dimana dimiliki ibu Zuriati sudah di ikat jaminkan oleh alimudin tanpa sepengetahuan pemilik objek eksekusi itu.

"Menurut pengakuan alimudin, dirinya dulu di paksa oleh bank Sinarmas untuk meminjam uang, dimana sertifikatnya an.Nasrudin yang sudah meninggal, dan pada waktu peminjaman tidak ada koordinasi pihak peminjam ataupun pihak bank Sinarmas ke Desa"jelas Mawarlan.

Sebelumnya di beritakan, kuasa hukum Alimudin, Pihaknya sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dimana, jelas dikatakannya disana tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan.

"Hingga pengadilan sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini bener apa tidak, karena dalam risalah yang ada dijual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank Sinarmas, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan," kata Pak Tris.

Hingga ditegaskannya, PN dalam hal inu harus mempertanggung jawabkan atas disetujuinya proses lelang tersebut.

"Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung  karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetuji atas lelang, kan keliru ? " tanyanya.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama