( Suaraselaparang.com ) - Pemerintah Daerah Kab. Lombok Timur pada tahun 2023 tidak sekedar ucapan belaka dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), betapa tidak semua pelaku usaha di Lombok Timur didorong untuk membayar Pajak dan Retribusi.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muzammil Hadi, S.STP., M.H. kepada Suaraselaprang.com." Penyesuaian tarif pajak dan retribusi Daerah, tahun 2023 semua pelaku usaha diwajibkan membayar pajak maupun retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya jum,at (19/05/2023).
Langkah tersebut lanjut Muzammil sebagai Upaya Optimalisasi peningkatan PAD, terlebih selama ini PAD merupakan nafas otonom dari semua Kabupaten sehingga harus dioptimalkan," PAD sendiri tidak menyasar orang kurang mampu, akan tetapi di dorong untuk meningkatkan pelayanan yang nantinya akan dirasakan oleh semua masyarakat,"paparnya.
Sebelumnya, pada Pajak rumah makan dan Restoran Bapenda Lombok Timur menawarkan tiga opsi kepada wajib pajak untuk melaporkan jumlah pajaknya yaitu :
1. Dengan Menggunakan Alat,
Pemerintah menggratiskan alat tersebut dimana Rumah makan hanya menyiapkan wifi dan apabila tidak memiliki wifi Pemerintah bersedia memberikan kartu internet. Pada praktiknya mesin tersebut akan melakukan perhitungan berapa total pembayaran dan berapa total pajak sehingga tiap bulan ada rilis pendapatan dari rumah makan ataupun resto tersebut.
2. Menggunakan Bill atau Kwitansi
Pengunaan Bil atau Kwitansi ini lebih sederhana dan disiapkan oleh Bapenda, mengingat besaran pajak langsung tercatat di dalam bill sehingga diketahui oleh konsumen yakni 10 persen.
3.Metode Self Asistment atau Perhitungan Sendiri
Dengan menggunakan metode ini, Rumah Makan diberikan wewenang penuh dalam menentukan jumlah pajaknya dengan melampirkan rekap atau rilis pendapatannya. Wajib pajak akan menentukan sendiri apakah harga makanan sudah termasuk pajak atau belum, yang jelas perhitungan pajaknya didasarkan atas total pendapatan dikalikan dengan tarif pajak yaitu 10%.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kab. Lombok Timur memberikan format kepada wajib pajak untuk menyampaikan jumlah pajaknya, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD inilah yang digunakan oleh wajib pajak utk melaporkan berapa jumlah pajak yang akan dibayarkan.
Setelah Rumah Makan maupun Restoran menyampaikan SPTPD ini, Bapenda Kemudian membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). barulah kemudian disetor ke kas Daerah dengan bukti diberikan kepada Rumah Makan maupun Restoran berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Penyetoran pajak bisa dilakukan secara tunai atau pun dengan transfer ke rekening kas daerah.
"Langkah ini sebenarnya dilakukan untuk menghindari pungli, karena kami berkomitmen yang menjadi titik tekan pajak adalah tepat jumlah dan tepat waktu,"ujarnya.
Di satu sisi terang Muzammil, Pelaku usaha rumah makan di Lombok Timur taat terhadap pajak, namun tidak tepat jumlah, hal inilah kemudian yang rentan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ketika dilakukan uji petik.
"Sekarang kalau kita singgung apa dasarnya membayar pajak alakadarnya, padahal dalam aturan tarifnya 10 persen dari total pendapatan, sementara ketika diperiksa BPK harus sama antara yg distorkan ke kas daerah dengan yg tercantum di dalam rilis Pendapatan wajib pajak,"ketusnya.
Lebih jauh dipaparkan, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, mengingat pajak tidak dirasakan langsung manfaatnya namun muaranya pasti ke Masyarakat.
"Pajak itu kontribusi wajib, memang tidak dirasakan langsung manfaatnya, akan tetapi murni manfaat pajak akan kembali ke Masyarakat,"pungkas Muzammil.(SS).
