Kejari Lotim Akhirnya Tetapkan Mantan Bendahara Setwan DPRD Lotim Tersangka Korupsi ‎Pajak

 

Bendahara Setwan DPRD Lotim Tersangka Korupsi ‎Pajak

Lombok Timur, Suara Selaparang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan mantan bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur dengan inisial Z sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pengemplang pajak di DPRD Lotim dari tahun 2019-2020 dengan nilai mencapai Rp 343.183.818.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak Kejari Lotim, dengan didukung dua alat bukti yang menguatkan.‎

‎Demikian diutarakan Kepala Seksi Intelijen, Lalu M. Rosyidi dalam keterangan persnya, Jumat ((26/05/2023). 

"Kita telah tetapkan tersangka dalam hal ini mantan bendahara DPRD Lotim," tegasnya.

Z pada kasus tersebut disangkakan melakukan ‎pemotongan pajak untuk aktivitas reses DPRD, akan tapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut  ke Kas Daerah Kabupaten Lotim.

Parahnya pajak yang dipotong itu digunakan juga untuk kepentingan pribadinya. Begitu juga hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat diperoleh hasil kerugian negara mencapai Rp 343.183.818. 

Hal ini  sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Bahwa tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Rasyidi.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama