(Suaraselaparang.com), Lombok Tengah - Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, memasuki babak baru. Terbaru, Polsek Pujut sudah menetapkan satu orang pelaku sebagai tersangka, berinisial JZ.
Informasi perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat. Dikatakannya, kasus tersebut tetap menjadi atensi pihak kepolisian.
"Kasusnya on the track, kini sudah ada penetapan tersangka. Bahkan besok senin kami panggil," ungkapnya di hadapan warga yang berunjuk rasa di Mapolsek Pujut, Sabtu 8 April 2023.
Kapolsek menjelaskan, terhadap terduga pelaku bahkan disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. "Kami sudah koordinasi dengan JPU, dan sangkaan pasalnya memang itu, pasal 351 ayat 1," jelasnya.
Masih kata Kapolsek, untuk proses tahap dua sendiri, kini masih berproses. Namun, ia memastikan kasus tersebut akan terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Yudi Hariawan, selaku anak korban yang datang berunjuk rasa di Mapolsek Pujut menuturkan, ia bersama puluhan warga lainnya meminta kejelasan dari Kapolsek. Terlebih kata dia, korban inisial M yang juga orang tuanya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
"Kami datang meminta kejelasan dari Polsek Pujut terkait kasus yang menimpa keluarga kami," katanya.
Dengan dibantu Camat Pujut, pihak Polsek akhirnya melakukan mediasi dengan massa aksi. Unjuk rasa yang dimulai pukul 10.00 wita itu akhirnya bubar pada pukul 12.30 wita dengan tertib.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap M oleh terduga pelaku JZ ini, terjadi sekitar satu bulan lalu, pada 16 Maret 2023.
Tindakan dugaan penganiayaan oleh JZ kepada M, berawal dari kekesalan pelaku yang menganggap korban tidak mau ditegur. Lokasi sawah korban dengan pelaku yang berdekatan, membuat korban berinisiatif membersihkan pembatasnya.
Pelaku tidak menerima apa yang dikerjakan korban, sehingga terjadilah cekcok. Tak lama berselang, pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya, dari hasil visum didapati beberapa luka pada tubuh korban.