Biaya Pembuatan SKS Dituding Mahal, Direktur RSUD Soedjono Selong Beberkan Alasannya

 


( Suaraselaparang.com ) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong angkat bicara, terkait tarif biaya pembuatan Surat Keterangan Sehat (SKS) yang dipersoalkan oleh Direktur Garis Demokrasi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Bertempat di Aula II kantor RSUD Soedjono Selong, Sabtu (29/4/23) dr. Hasbi menjelaskan mekanisme proses serta biaya yang dikenakan bervariasi terhadap pemohon, tergantung keperluan dan jenis pemeriksaan. Yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2021.

Hasbi didampingi Wakil Direktur Pelayanan dr. Bardan dan Kepala Sub Bagian Humas Rahmat, mengatakan ada 4 (empat) klasifikasi pemohon yang diantaranya yakni, kelompok calon jamaah haji, pegawai kategori PPPK, PPPK khusus tenaga kesehatan (Nakes), dan Calon Legislatif (Caleg).

Menanggapi pertanyaan kenapa pembuatan SKS harus di rumah sakit? Hasbi menjelaskan, bahwa ada beberapa jenis pemeriksaan yang fasilitasnya tidak dimiliki oleh Puskesmas, tetapi ada di Rumah Sakit. Setidaknya ada dua hal kenapa pemohon dirujuk ke rumah sakit.

Sebagaimana calon jamaah haji yang berjumlah 1060 orang, tutur dia, yang 434 orang diantaranya oleh Puskesmas setempat dirujuk ke Rumah Sakit lantaran harus dilakukan pemeriksaan elektrokardiogram atau EKG (prosedur medis yang dilakukan untuk memeriksa fungsi jantung).

Selain pemeriksaan EKG, tambah dia, seorang calon jamaah haji oleh dokter di Puskesmas, juga direkomendasikan untuk dilakukan rontgen di rumah sakit. Dua hal inilah yang dibutuhkan sehingga menyebabkan mereka dirujuk, agar Puskesmas bisa menetapkan apakah mereka bisa melaksanakan ibadah haji.

"Kalo EKG ini semua Puskesmas punya, Rontgen hanya Puskesmas Aikmel yang punya. Nah alat ada, tetapi yang membaca EKG dan Rontgen ini secara elektronik, harus dokter spesialis. Inilah yang menyebabkan bahwa pembuatan SKS tertentu, harus di rumah sakit," jelasnya.

Untuk jenis pemeriksaan seperti yang disebutkan diatas, lanjut Hasbi, diharuskan di institusi/instansi pemerintah demi mendapatkan SKS dengan legalitas yang jelas, yang diantaranya adalah RSUD Soedjono Selong, RS Lombok Timur, dan RS Patuh Karya.

Adapun rincian biaya pembuatan SKS bagi calon jamaah haji adalah sebagai berikut; Registrasi Rp.25.000, EKG Rp.76.000, pemeriksaan fisik Rp.17.000, pemeriksaan rontgen thorax Rp.83.500, expertise rontgen Rp.50.000, total keseluruhan Rp.251.500. 

Selanjutnya untuk pemohon dari kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kata Hasbi terdapat pemeriksaan laboratorium, yaitu pemeriksaan narkoba dengan tiga parameter dengan biaya 165 ribu rupiah, sudah termasuk jasa spesialis yang membawahi laboratorium.

Jenis tes yang agak berat bagi P3K, terang Hasbi, adalah tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) untuk mendeteksi adanya kelainan kejiwaan/psikologis, seperti misalnya adanya penyimpangan diamipola atau memiliki kecenderungan depresi.

"Nah dia akan dikonsultasikan oleh dokter spesialis jiwa. Kita di Lombok Timur, spesialis jiwa hanya ada di RSUD Soedjono Selong. Tes inilah yang biayanya 410 ribu rupiah, yang kemudian total biaya keseluruhan untuk P3K sebesar 718 ribu rupiah," bebernya.

Berikut rinciannya; Registrasi Rp.25.000, EKG Rp.76.000, Pemeriksaan fisik Rp.17.000, Konsultasi dokter umum di rawat jalan Rp.25.000, Pemeriksaan narkoba 3 parameter Rp.165.000, Test MMPI dan wawancara psikiatrik Rp.360.000, Konsultasi dokter spesialis jiwa Rp.50.000, total keseluruhan Rp.718.000.

Diungkapkannya, bahwa pemohon SKS dari P3K adalah mereka yang sudah lulus PPPK, bukan pencari kerja sebagaimana yang diasumsikan oleh banyak orang. Karenanya, dia menepis keraguan bahwa mereka yang sudah rela membayar mahal SKS belum tentu akan lulus.

"Khusus untuk calon PPPK, bahwa yang membuat SKS itu adalah mereka yang sudah lulus dan sudah keluar pengumuman. Jadi kalo dikatakan mereka belum tentu lulus setelah repot-repot membuat SKS dengan biaya mahal, itu tidak benar," tandasnya.

Dia menegaskan, bahwa untuk calon aparatur sipil negara (CASN) kategori P3K diminta untuk melengkapi berkas dokumen SKS setelah dinyatakan lulus tes atau sudah keluar pengumuman, yang mereka adalah berjumlah sebanyak 900 orang.

Berikutnya pemohon SKS dari P3K Tenaga Kesehatan (Nakes). Terdapat tambahan item pemeriksaan bagi P3K Nakes, yakni pemeriksaan buta warna, dikarenakan untuk tenaga kesehatan tidak diperbolehkan buta warna.

"Nah yang memeriksakan adalah dokter spesialis mata. Dan mohon maaf untuk spesialis mata ini kita di Lombok Timur hanya ada di RSUD Soedjono Selong," ungkapnya.

Adapun rincian biaya untuk P3K Nakes sebagai berikut; Registrasi Rp.25.000, EKG Rp.76.000, Pemeriksaan fisik Rp.17.000, Konsultasi dokter umum Rp.25.000, Pemeriksaan narkoba 3 parameter Rp.165.000, Test MPPI dan wawancara psikiatrik Rp.360.000, Konsultasi dokter spesialis jiwa Rp.50.000, Pemeriksaan buta warna dan expertise spesialis mata Rp.79.000, total keseluruhan Rp.797.000.

Terakhir, untuk pemohon dari Calon Legislatif (Caleg) selain tes MMPI/Kejiwaan, untuk pertama kalinya seorang Caleg diberikan tes IQ, yakni tes kepribadian dan kapasitas kecerdasan.

"Untuk tes MMPI maupun tes kepribadian dan kapasitas kecerdasan ini hanya bisa dilakukan oleh spesialis jiwa. Nah inilah komponennya, sehingga harus dilakukan di rumah sakit," tukasnya.

Berikut rincian biaya untuk Caleg; Registrasi Rp.25.000, EKG Rp.76.000, Pemeriksaan fisik Rp.17.000, Konsultasi dokter umum Rp.25.000, Pemeriksaan narkoba 3 parameter Rp.165.000, Test MPPI dan wawancara psikiatrik Rp.360.000, Konsultasi dokter spesialis jiwa Rp.50.000, Test kepribadian dengan big 5 dan tes kecerdasan dengan TIU Rp.108.000, total keseluruhan Rp.826.000.

Berkaitan dengan penerimaan fungsional dari jasa keuangan yang diperoleh rumah sakit dari biaya pembuatan SKS, ungkap Hasbi, terlebih dahulu di breakdown (rincikan-red) berdasarkan anatominya, dengan rincian 65% untuk biaya operasional dan 35% untuk jasa.

"Jadi karna kita BLUD, ada kewajiban untuk menyetorkan hasil retribusi kepada Pemda, tetapi terlebih dahulu kita masukkan 100% ke kas rumah sakit. Setelah itu barulah nanti 65% untuk operasional, dan 35% untuk jasa yang kita bagikan kepada seluruh staf rumah sakit,"pungkas dr. Hasbi.(SS). 


 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama