(Suaraselaparang.com), Lombok Timur - Penanaman pohon Kelengkeng yang tidak sesuai kesepakatan awal dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Kotaraja dan menghabiskan anggaran 486 juta, kini menjadi pertanyaan masyarakat desa Kotaraja.
Menurut informasi yang di himpun media Suaraselaparang.com anggaran yang begitu besar hanya dianggarkan untuk menanam 900 pohon kelengkeng pada 1.5 Hektar luas tanah, dan tanah tersebut merupakan tanah Produktif Pecatu Desa Kotaraja.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Inspektorat mengatakan pihaknya akan melakukan audit jika ada laporan tertulis dari masyarakat ataupun permintaan dari APH.
" Ya kita pasti akan melakukan audit jika ada laporan tertulis dari masyarakat atau permintaan dari APH,"singkatnya
Berbeda dengan kepala Dinas PMD, Salmun Rahman menjelaskan, pihaknya akan langsung mengecek kebenaran dari informasi tersebut dan akan mengkonfirmasi pemerintah Desa.
"Kita akan minta konfirmasi ke pemerintah Desa kotaraja terkait berita ini,"Ucap Salmun Rahman
Sebelumnya Lalu Isnaini menyayangkan pihak Pemerintah Desa ( Pemdes ) Kotaraja menjalankan program itu tidak sesuai master plan yang sudah di sepakati dari awal.
" bukan seperti itu master plannya, jadi itu rencana awalnya akan dibuat Agro wisata, yang dimana akan di tata dengan baik, di buatkan kolam dan taman bermain kemudian di tanamkan pohon kelengkeng, jadi bukan seperti ini, kalo ini dia buat kebun."jelasnya. (R.O)