Suaraselaparang.Com - Lombok Timur. Kasus Sengketa Tanah yang sebelumnya telah dijual secara sah oleh nenek dari ahli waris kepada pemilik sekarang atas nama Hasan Basri.
Sebelumnya Tanah tersebut telah masuk dalam gugatan di Pengadilan Agama (PA) Selong, yang dijelaskan disana gugatan atas dasar sengketa.
Tahah yang sudah dijual dan memiliki surat kuasa sebesar 60,12 are, namun jumlah total keseluruhan tanah ahli waris ini adalah 82 are, sebagian tanah sifatnya masih tanpa kepemilikan.
Hari ini PA selong mengagendakan pengukuran urang lahan tersebut untuk di bagi waris sesuai dengan hasil putusan.
Namun Menurut Hasan, putusan dari pengadilan Agama selong di anggapnya tidak adil, karna putusan itu menurutnya sepihak.
"Keputusan itu tidak adil, itu sepihak, masak pembatalan surat jual beli tanpa sepengetahuan saya," ucapnya.
Di satu sisi tanah seluas 60,12 are ini sendiri diakui telah memiliki kekuatan hukum yang di mana telah mempunyai sertifikat sah.
Samsu Trisno selaku kuasa hukum dari tergugat mengungkapkan kepada media ini saat di temui di lokasi. Selasa 27/12/2022.
"Ini tanah dia beli dari neneknya dulu, sekarang yang menggugat cucunya. Secara logika tidak masuk, tanah ini tidak masuk warisan kalau dijual zaman dulunya, tanah ini juga sudah punya sertifikat sah," ungkapnya.
Oleh karena itu dirinya menegaskan meminta penggugat untuk membatalkan surat yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Batalkan dulu surat yang ada, baru kemudian melakukan berbagai aktifitas di tanah ini. Dalam artian, dari kami sudah lengkap, dimana semua sudah jelas, mulai tanda tangan penjual, hingga tanda tangan Kepala Desa yang dulu," tegasnya.
Sampai hari ini pengukuran ulang keseluruhan tanah yang ada di desa kembang kerang daye kecamatan Aikmel tersebut di tunda. (R.O)
Baca berita lainnya di Google News
