Suara Selaparang, Lombok Timur - Satu bulan pasca pengungkapan kasus kapal BBM ilegal di Lombok Timur, penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, tak kunjung mengungkap peran pemilik serta pemesan BBM ratusan ton yang dinyatakan palsu itu.
Meski saat ini sudah ada tiga orang ditetapkan tersangka, namun penetapan tiga orang itu dirasa ada kejanggalan. Hal tersebut lantaran pemilik barang hingga pemimpin perusahaan tak kunjung diperiksa.
"Terhadap pihak-pihak lain di kasus itu masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Ditpolairud," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Demikian halnya dengan akan bertambahnya tersangka, Pamen melati tiga itu juga mengatakan, tidak meunutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Masih penyidikan, mungkin saja ada tersangka baru tergantung hasil pendalaman nanti," ungkapnya.
Kasus ini terungkap pada 15 September 2022 lalu. Saat itu pihak perusahaan kepada Media secara terang-terangan menyatakan PT TPN, merupakan anak perusahaan dari PT NSL yang bergerak dalam penjualan BBM. Bahkan ia menegaskan, aktivitas yang sama sering dilakukannya.
Akan tetapi terkait kasus ini, ia menjadi heran lantaran baru kali ini aktivitas pengangkutan BBM dari Palembang itu ditindak Polisi.
"PT TPN bergerak dalam jual beli BBM, dan kami sudah sering begini, makanya nakhoda dan ABK dikenal betul oleh masyarakat Labuan Haji," kata salah seorang pihak perusahaan M kala itu.
Bahkan ia sempat menuturkan dirinya yang telah menemui Kapolres Lotim dalam membangun komunikasi terkait kasus itu. Tidak sampai disana, pihaknya juga mengaku berteman dekat dengan Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, sehingga ia merasa yakin kasus itu akan selesai.
"Saya baru saja bertemu Kapolres untuk mengkomunikasikan soal kasus ini. Kalau sama pak Dir itu saya kenal dekat dan sering komunikasi," ucapnya.
Kini publik terus menunggu hasil penyidikan dari Ditpolairud Polda NTB, terkait kapan akan dibukanya hasil pendalaman terhadap peran dari pihak perusahaan PT TPN dan pemilik barang.
Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat ditengah perairan.
Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersebut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.
Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal. Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec.
Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.
