Lombok Timur | suaraselaparang.co.id - Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dipertimbangkan khususnya bagi daerah dengan hasil industri yang cukup signifikan. KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan yang dilengkapi prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau. KIHT yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi Lombok Timur dan NTB ini merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Eks Pasar Paok Motong sudah ditetapkan sebagai lokasi.
Pembangunan Industri Hasil Tembakau di kabupaten Lombok Timur ini rencananya dimulai 2022. Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy telah menandatangani persetujuan terkait hal tersebut pada tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati No: 188.45/476/2021 tentang Izin Pinjam Pakai Tanah Lokasi KIHT pada Lahan Eks Pasar Paok Motong.
Terkait hal itu digelar Sosialisasi Membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Lahan Eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik. Kegiatan ini dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda kabupaten Lombok Timur Haris. Pada kegiatan yang berlangsung Rabu (15/12) tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat M. Riadi menyebut dana yang dialokasikan untuk pembangunan KIHT sebesar Rp. 31.779.831.000 milyar. Dana tersebut diperuntukkan membangun fasilitas pendukung seperti gudang, showroom, bea cukai, laboratorium uji nikotin, musholla, kantin, klinik kesehatan, hingga jalan dan area parkir.
Acara tersebut dihadiri pula Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Bea Cukai Mataram, dan pimpinan OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.