Lombok Timur | suaraselaparang.co.id - Satreskrim Polres Lombok Timur, mengamankan salah seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini masih berumur (15) tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Diketahui identitas pelaku atasnama MK (25) tahun alamat kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Muhammad Fajri menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika orang tua korban melihat Vidio korban saat melakukan hubungan bersama di HP milik Korban. Kemudian orang tua korban menayangkan persolan Vidio tersebut.
"Setelah orang tua korban mengkalrifikasi Vidio itu, orang tua korban merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke kepolisian," beber Muhammad Fajri, saat ditemui di ruangannya, Kamis (2/12).
Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli lalu. Adapun untuk berapa kali perbuatan tersebut dilakukan saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti, sebab pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
Kata dia, berdasarkan pengakuan dari korban semntara ini, aksi tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, mengingat korban dan pelaku dalam setatus pacaran.
"Keterangan dari tersangka, merka suka sama suka, saat ini korban masih menjalani pemeriksaan. Kemarin kita juga sudah melakukan visum di RSUD R Soedjono Selong dan kita masih menunggu hasilnya," imbuhnya.
Adapun korban dijerat dengn pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Semntara itu, adanya berita terkait viralnya Vidio syur korban di media sosial tersebut, kata Fajri tidak benar dan tidak pernah disebarluaskan. Sebab vidio tersebut didapatkan langsung dari HP korban.
"Vidionya tidak viral, vidionya juga kita akan dalami dan pelaku sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Sementara itu, pengakuan dari pelaku, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama dua bulan sejak bulan Juni hingga Agustus, dan aksi tersebut sudah dilakukan selama dua kali dirumah teman pelaku.
"Sekali dalam sebulan, kita pacaran sejak bulan Juli sampai bulan Agustus, sekarang kita sudah putus," terangnya saat dimintai keterangan oleh Polisi.
Adapun, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah memiliki istri dan baru menikah sejak lima bulan yang lalu. Sementara korban juga sudah mengetahui bahwa pelaku sudah beristri.
Korban yang saat ini masih duduk di kelas III SMP itu, dijanjikan sama pelaku untuk dinikahi setelah korban sudah SMA.
"Tidak ada janji yang lain, cuman janji akan nikahi dia kalau dia sudah SMA nanti," tutupnya.