Lombok Timur | suaraselaparang.co.id - Sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang masih bisa mendapatkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) meski kementerian Pendidikan (Kemendikbud) Sudah mengeluarkan peraturan nomor 6 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, Hadi Jayari mengatakan, meski Peraturan Kemendikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler tersebut sudah berlaku di Lotim, namun sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang masih bisa mendapatkan dana BOS.
"Kita sudah jalankan peraturan itu, tapi yang kurang siswanya juga masih bisa dapat," terangnya saat ditemui di Selong, (13/09).
Sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang tersebut memiliki kriteria khusus untuk bisa mendaptkan dana BOS dari Dikbud. Namun jika ada sekolah yang tidak masuk dalam kriteria khusus tersebut tidak bisa mendapat dana BOS.
Dijelaskannya, Keriteria sekolah yang siswanya kurang tersebut harus menuhi kriteria tiga T, yakni Terpencil, Terluar dan Terjauh.
"Kalau sudah memenuhi kriteria itu, masih bisa mendapatkan BOS walaupun siswanya kurang dari 60 orang, tapi kalau tidak masuk tidak bisa mendapatkannya," katanya.
Adapun, kata dia untuk realisasi dana BOS hingga saat ini masih tersisa 30 persen yang belum tersalurkan untuk jenjang SD, sedangkan yang sudah trealisai mencapai 70 persen.
"Untuk realisasi Bos kita sudah masuk di cau Tiga, realisasi BOS Alhamdulillah sisanya tinggal 30 persen," tutupnya.
