Lombok Timur | suaraselaparang.co.id - Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) Lombok Timur berhasil amankan ratusan botol minuman keras (Miras) jenis tuak dan brem di sejumlah titik di Lotim.
Kabid Penegakan Satpol-PP Lotim Sunrianto mengatakan, sejumlah miras tersebut ditemukan saat melakukan operasi yustisi gabungan Pol PP, TNI, Brimob, Polri dan Kejaksaan Negeri Selong tentang Miras serta Penyakit Masyarakat (Asusila).
"Opgab yustisi Trantibum ini tetap kami lakukan sebulan sekali untuk penegakan Perda No. 4 Tahun 2007 tetang Ketentraman dan Ketertiban Umum danPerda No. 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi," terang Sunrianto saat ditemui di ruangannya, (23/09).
Dalam operasi tersebut, selain mendatangi sejumlah rumah warga yang kerap menjual miras, tim Obgab menelusuri sejumlah lokasi penginapan dan kos-kosan namun tidak ditemukan adanya pelaku tindak asusila.
Dari Pengakuan pelaku, Barang Bukti (BB) miras yang berhasil diamankan tersebut sebagian besar berasal dari Lombok Barat (Lobar), kemudian dijual eceran di Lotim.
"BB nya sudah kita amankan di kantor, dan pelakunya akan kita tidak sesui aturan yang berlaku," imbuhnya.
Adapun miras yang berhasil diamankan berupa miras jenis brem sebanyak 100 Liter dan miras jenis tuak merah sebanyak 97,5 Liter, sedangkan untuk tindak asusila nihil.
