Lombok Utara | suaraselaparang.co.id - Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 13:00 Wita dan pukul 16.30 wita, ditangkap dua (2) orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dua orang terduga pengedar Narkoba tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, S.H., yang di temui setelah penangkapan pelaku di Satnarkoba Polres Lombok Utara.
Adapun waktu kejadiannya di jelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Utara yaitu pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 13:00 Wita dan pukul 16.30 wita.
TKP pertama dan TKP kedua sama-sama di rumah tersangka yaitu di Dusun Karang Anyar Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.
Identitas terduga pelaku yang di tangkap pada TKP pertama adalah nama Muslihadi alias Muncel yang beralamatkan di Dusun Karang Anyar Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pada TKP Pertama berupa 1klip plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, uang tunai sejumlah Rp 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah), 4 buah tutup bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah bong yang terbuat dari botol obat batuk, 1 buah korek api gas warna ungu yang sudah dimodif, 1bungkus bendel plastik, 3 buah pipa kaca, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah hp tablet warna hitam merk advan, 1 buah hp samsung lipat warna biru, 1 buah gunting stainles stel.
Sementara pada TKP ke dua Tim berhasil menangkap terduga pelaku atas nama Taozan Hadi alias Ojan yang beralamatkan di Dusun Karang Anyar Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan pada TKP ke Dua berupa 1klip plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,65 gram, uang tunai sejumlah Rp 800.000, sebuah Hp android warna hitam dan sebuah bungkus rokok sampoerna warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, S.H., menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu pada hari ini selasa tanggal 07 September 2021 sekitar pukul 13:00 Wita. Dan pukul 16.30 wita Tim Opsnal Polres Lombok Utara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri disebutkan diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, S.H., menuju ke lokasi kemudian di lakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.
Setelah informasi A1 Tim opsnal langsung menangkap kedua terduga Pelaku Muslihadi alias Muncel dan Taozan Hadi alias Ojan
Setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan serta penggeledahan di tempat tinggal terduga yang merupakan areal TKP.
Kemudian ditemukan barang bukti tersebut di atas. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku di jerat denga Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Hurup a tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun, Maksimal 8 Tahun, dan atau Pidana Denda Rp 1.000.000.000 paling banyak 10.000.000.000.
Sementara itu Kapolres Lombok Utara Feri Jaya Satriansyah, S.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat lombok Utara untuk menghindari, menahan diri serta menginformasikan kepada petugas apabila melihat, mengetahui dan menemukan adanya peredaran Narkotika, demi menciptakan Masyarakat yang aman,tentram, damai dan bebas dari peredaran serta penggunaan Narkotika dan obat obat terlarang.
SS-MH
