Tim Puma Polres Lombok Timur & Polsek Suralaga Amankan Komplotan Pelaku Curas

Selong, SUARASELAPARANG -Tim Puma Polres Lombok Timur dan Anggota Polsek Suralaga berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sekitar pukul 16.30 WITA, Rabu (26/8/2020) di Desa Sukamandi, Kecamatan Aikmel dan di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Keempat pelaku merupakan pelaku curas yang beraksi di kost-kostan pelajar Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, 15 Agustus lalu.

Adapun empat pelaku curas yang diamankan berinisial AR (38) dan MAW (20), yang merupakan warga asal Desa Lenek Baru. Sedangkan S (37) dan H (24) merupakan warga Kalijaga Baru. 

Selain mengamankan empat pelaku curas, Tim Puma Polres Lotim dan Polsek Suralaga juga berhasil menciduk dua pelaku penadah barang curian, berinisial DI (24) dan H (41) yang merupakan warga asal Desa Korleko.

Berdasarkan kronologis, awalnya Tim Puma Polres Lombok Timur dan Polsek Suralaga melakukan penangkapan terhadap DI (24) dan H (41) yang berperan sebagai penadah hasil curas.

Setelah dilakukan investigasi lanjutan, keempat pelaku curas diketahui melakukan aksi curas pada malam hari. Modus operasi curas itu pun sistematis, pelaku terlebih dahulu melakukan survei dengan menargetkan kost-kostan pelajar di wilayah Desa Anjani, Lombok Timur.

Pelaku curas kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara bersamaan dan mendobrak pintu kostan sambil mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berupa parang agar tak berteriak.

Pelaku kemudian mengumpulkan korban di satu ruangan, agar pelaku leluasa menggeledah kamar kost-kostan dan meminta korban menyerahkan barang berharga milik mereka seperti handphone dan laptop.

Setelah berhasil mengumpulkan barang jarahan, keempat pelaku langsung kabur meninggalkan TKP menggunakan 2 unit sepeda motor milik korbannya.

Menurut data dari Polres Lombok Timur, AR (38) merupakan residivis pelaku curas di wilayah Lombok Timur.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Red ss
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama