Dianggap Membunuh Hak Konstitusional Warga, Bawaslu Kota Mataram Nilai Proses Coklit KPU Kurang Berkualitas


Mataram, suaraselaparang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram menyebutkan, jika Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mataram saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap daftar pemilih model A-KWK KPU untuk Pilkada Kota Mataram tahun 2020 dinilai kurang berkualitas. 

Hal tersebut terjadi karena diduga KPU Kota Mataram tidak melaksanakan sinkronisasi data antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk Pilkada tahun 2020. Ucap ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri saat dikonfirmasi suaraselaparang, senin, (17/08/2020)

Terhadap hal tersebut Hasan Basri, selaku ketua Bawaslu Kota Mataram, melaksanakan pengawasan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, serta mengumpulkan informasi pemilih yang berumur 17 tahun yang sudah menikah. 

Dengan standar pengawasan, Hasan menemukan beberapa temuan yakni, masih ditemukan pemilih yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2019 namun masih ada di model A-KWK KPU. 

“Padahal pemilih tersebut saat Pemilu 2019 dinyatakan meninggal dan sudah kami rekomendasikan untuk dihapus saat Pleno DPTHP-1 Pemilu 2019 tahun lalu.” Ungkap Hasan yang juga sebagai Kordiv Pengawasan.

Selain itu, Hasan juga menemukan ada pemilih yang belum 17 tahun sudah menikah tetapi tidak terdaftar di Model A-KWK KPU. 

“Ada pemilih yang berumur 17 tahun tapi sudah menikah akan tetapi pemilih tersebut tidak masuk dalam model A-KWK KPU. Inikan aneh KPU terkesan tidak melakukan sinkronisasi data Pemilu 2019 dengan DP4 untuk Pilkada tahun 2020, patut dipertanyakan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh KPU Kota Mataram.” Tegas Hasan. 

Hasan, juga menerangkan temuan lain saat pengawasan Coklit. Diantarannya, masih ada PPDP yang tidak menempel stiker Coklit. PPDP yang tidak membubuhkan tanda tangan di stiker Coklit. Kata Hasan, masih ada pemilih yang belum di coklit oleh PPDP, hingga penempatan lokasi pemilihan yang tidak sesuai dengan prinsip pendirian TPS. 

"Jelas-jelas ini sudah membunuh hak konstitusional warga, "geramnya

Akibat dari keteledoran PPDP ini bisa jadi karena pola rekrutmen yang kurang profesional oleh KPU Kota Mataram. 

Seharusnya, aturannya adalah Dp4 yang diserahkan oleh kemendagri harus dilakukan singkronisasi oleh KPU dengan kata lain disandingkan dengan DPT pemilu terakhir. Artinya pemilih yang tidak memenuhi syarat pada saat pemilu maka tidak boleh ada lagi di dp4 yg telah di singkrinosasikan, "tandas Hasan penuh sesal

"Kan menjadi aneh warga di pemilu tidak memenuhi syarat tapi di dp4 yg katanya kpu sudah di singkronisasikan kok masih ada, jadi Patut diduga KPU tidak lakukan singkronisasi data ini, " Ujarnya

“Pola rekrutmen PPDP oleh KPU Kota Mataram terkesan sembrono dan kurang profesional.” Tutup Hasan.

(SS-04)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama