Mataram, SUARASELAPARANG – Puluhan mahasiswa yang terdiri dari gabungan mahasiswa dari berbagai jurusan Universitas Mataram (UNRAM) melakukan demo di depan Gedung Rektorat UNRAM, Kamis (02/07/2020).
Menurut keterangan Koordinator Lapangan (Korlap) demo, Irwan dan Koordinator Umum (Kordum) Parhan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikeluarkan Rektor Unram.
Massa mendesak agar Rektor UNRAM mengeluarkan peraturan rektor yang menindaklanjuti Pasal 9 Ayat 2 PERMENDIKBUD No. 25 Tahun 2020. Mereka juga menuntut agar pihak kampus UNRAM menerima semua mahasiswa dan melakukan transparansi data mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT.
Selain itu, massa meminta Rektor UNRAM untuk mengoptimalkan pendistribusian kuota internet kepada seluruh mahasiswa tanpa terkecuali. Mereka pun mengancam, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka akan melakukan pemogokan pembayaran UKT, dan akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
“Tuntaskan UKT kami," celetuk salah seorang peserta aksi. “Kalau tuntutan kami tidak diselesaikan, maka kami akan melakukan mogok bayar UKT," sorak mereka.
Dalam orasinya, massa aksi juga menyesalkan kebijakan kampus yang memberi ‘harapan palsu’ kepada mahasiswa dengan menjanjikan mereka kuota internet gratis untuk keperluan e-learning.
"Jangan dong persulit proses pengajuan UKT, berikan transparansi data pengajuan keringanan UKT, jangan sampai Corona juga melemahkan manusia, hingga birokrasi kampus melemahkan kemanusiaan," lanjut mereka berorasi.
"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pihak kampus, kami dari Gabungan Mahasiswa UNRAM akan tetap bersatu untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa karena ini merupakan suatu bentuk kejahatan dari pihak kampus yang tidak berpihak kepada mahasiswanya. Terkait persoalan UKT ini, kami dari mahasiswa Unram serius dan tidak main-main, persoalan ini harus tuntas,” jelas Irwan dengan nada keras.
Massa aksi yang hadir, ditemui oleh Prof. Dr. Ir. Hj. Eni Yuliani Phd, Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan dan alumni Universitas UNRAM.
Beliau kemudian menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan dari aksi demo mahasiswa ini akan diteruskan kepada Rektor UNRAM untuk dikaji dan ditindaklanjuti, karena menurut beliau seluruh kebijakan ada di tangan pimpinan.
“Terkait dengan pasal 9 ayat 2 PERMENDEKBUD nomor 25 tahun 2020 pada tanggal 29 Juni 2020 sudah ditindaklanjuti oleh Bapak Rektor UNRAM dan semua butuh proses dengan kriteria yang sudah di tetapkan," jelas Eni.
Tidak puas dengan kehadiran Wakil Rektor 3 UNRAM, massa terus melakukan orasi, hingga pada sekitar pukul 12.20 WITA, masa ditemui oleh Rektor UNRAM Bapak Prof. Husni, SH, Phd dengan didampingi Wakil Rektor 1, 2 dan 3. (ss -04)
