Mataram, suaraselaparang, Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (HIMMAH NW) NTB, menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD provinsi NTB, senin (06/07) sekitar pukul 10:25 WITA, terkait dengan penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan jumlah masa aksi sekitar 100 orang.
Dalam aksi tersebut M.Khairul Fatihin selaku korlap menegaskan bebrapa tuntutan terkait dengan hadirnya pembahasan RUU HIP. Bahwa HIMMAH NW sepakat secara bersama-sama menolak RUU HIP dan mendesak presiden RI Ir. Joko Widodo untuk tidak mengirimkan surat peresetujuan terhadap pembahasan RUU HIP kepada DPR RI.
Khairul Fatihin juga dalam orasinya menyampaikan dengan tegas, apabila RUU HIP ini terwujud maka "Kami hawatir justru hadirnya RUU HIP ini akan melemahkan nilai luhur pancasila sebagai ideologi negara"
Bagaiamna pun juga RUU HIP ini harus dibatalkan dan dihapus untuk selama-lamanya dari program legislasi nasional, karena pancasila sudah final mengatur segalanya, jangan ada lagi sikap-sikap yang justru hadir melemahkan pancasila, "Teriaknya.
H. Mori Hanapi selaku Wakil ketua DPRD provinsi NTB yang menerima masa aksi, menyampaikan bebrapa hal yang serupa dengan masa aksi sebelumnya (ANAK NTB) kemarin, ahad (05/07).
Bahwa DPRD Provinsi NTB memandang pancasila sebagai Ideologi Negara, norma ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan, dan keadilan sosial tertinggi, norma konstitusi dengan kandungan merupakan Gentelment Agreement, Kali matul sawa' yang memang sudah ditetapkan para pejuang kemerdekaan kita, dan tidak perlu lagi lagi diatur lagi dalam UU karena berpotensi meruntuhkan eksistensi NKRI."ungkapnya
"Kami juga mempertimbangkan kondisi sosial RUU HIP yang ditolak oleh berbagai elmen masyarakat, pertimbangan Filosofis RUU ini justru akan mendegradasi pancasila sebagai ideologi negara, dan secara yuridis juga pancasila tidak layak diatur dalam undang-undang, maka DPRD provinsi NTB menyatakan menolak RUU HIP ini dilanjutkan untuk dibahas di DPR RI dan meminta badan legislasi DPR RI serta pemerintah untuk mengeluarkan RUU HIP ini dalam program legislasi nasional,"Terangnya.
Aksi yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut akhirnya membubarkan diri setelah dilakukan tanda tangan nota kesepakatan antara HIMMAH NW NTB dengan DPRD NTB, yang dalam hal ini HIMMAH NW diwakili Sekumnya Abdul Mukmin Rifai Yasin dan pihak DPRD yang diwakili oleh H. Mori Hanapi selaku wakil ketua DPRD provinsi NTB.
(SS-04)
