Kasus Lama Kambuh Kembali, Penyelundupan 4.600 Benih Lobster Digagalkan


Giri Menang, Suaraselaparang - Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster. ”Unit tipidter mengamankan benih lobster yang diangkut menggunakan mobil AVP yang rencananya akan dibawa ke Nipah KLU,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa, Rabu (07/07).

Penangkapan dilakukan Senin (06/07) pukul 22.00 Wita, di Jalan Raya Montong, Desa Montong, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Jumlah benih lobster yang disita 4.600 ekor yang dikemas dalam 46 bungkus plastik bening.

Ia menerangkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Lantaran Mobil Suzuki AVP warna hitam diduga mengangkut benih lobster dengan tujuan Lombok Utara. 

Senin malam, saat mobil AVP melintas di wilayah Desa Montong, anggota unit tipidter menyetop mobil tersebut.
Setelah diperiksa, polisi menemukan boks yang ditaruh di jok tengah mobil berisi benih lobster yang dibungkus menggunakan plastik bening. Pelaku berinisial TFQ, 38 tahun, seorang guru SD asal Kelurahan Kebun Sari, Ampenan, Kota Mataram bersama barang bukti digiring ke Polres Lombok Barat untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan pengakuan pelaku, benih lobster tersebut rencana akan dibawa ke NZ, di Nipah KLU. Kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut.

Ketut Sandiarsa menambahkan, karena ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020, dan hasil koordinasi dengan karantina Lembar, lobster tersebut dikembalikan di habitatnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi belum mengetahui kejadian tersebut.

 Namun ia sangat menyesalkan bila masih ada oknum yang berupaya menyelundupkan benih lobster. ”Sangat kita sesalkan, apalagi jika benar ia seorang guru PNS,” katanya.

Ia berharap pelaku diproses secara hukum dan aturan yang berlaku. ”Kami harap ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penyelundupan seperti ini,” katanya.

Untuk meminimalisasi penyelundupan dan pelanggaran aturan, pemprov saat ini tengah menggodok rancangan peraturan gubernur (pergub) terkait benih lobster di NTB.

”Ini tindak lanjut dari Permen KP yang sudah mulai diterapkan,” katanya.

(SS-04)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama