Mataram, suaraselaparang, Aliansi Nasional Anti Komunis Nusa Tenggara Barat (ANAK NTB), gelar aksi demonstrasi tolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPRD Provinsi NTB, Minggu (05/07/2020) sekitar pukul 10:10 WITA, dengan jumlah massa aksi sekitar 200 orang.
Lalu Pujo Basuki Rahmat korlap aksi dari ANAK NTB tersebut menjelaskan, tuntutan dari massa aksi yang terlibat adalah, menolak dengan tegas RUU HIP serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor dari RUU HIP, serta orang-orang yang berupaya mengganti pancasila dengan Trisila dan Ekasila.
BACA JUGA:
Sambil Gowes, Danrem 162/WB Pantau Penerapan Protokol Covid-19 Di Beberapa PasarDalam orasinya, ia juga menyuarakan dengan tegas bahwa Indonesia hari ini sedang tidak baik-baik saja ditambah dengan Hadirnya RUU HIP. Selanjutnya,"kami hadir disini bukan untuk umat Islam dan organisasi tertentu, tetapi kami hadir untuk mewakili seluruh rakyat Indonesia yang mengakui Pancasila," teriaknya.
Pujo dalam orasinya juga mengecam apabila RUU HIP ini tidak segera dicabut, maka massa aksi dari aliansi yang terlibat akan semakin membeludak turun ke jalan untuk terus melakukan aksi. Jangan sampai DPR juga mengesahkan RUU tersebut tengah malam," kecamnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB H. Mori Hanapi yang sempat hadir menemui massa aksi juga menegaskan beberapa pernyataan sikap dari DPRD provinsi terkait tuntutan massa aksi.
DPRD Provinsi NTB memandang Pancasila sebagai Ideologi Negara, Norma Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan Kerakyatan, dan Keadilan Sosial tertinggi, norma konstitusi dengan kandungan merupakan Gentelment Agreement, Kali matul sawa' yang memang sudah ditetapkan para pejuang kemerdekaan kita, dan tidak perlu lagi diatur dalam UU karena berpotensi meruntuhkan eksistensi NKRI," ungkapnya.
"Kami juga mempertimbangkan kondisi sosial RUU HIP yang ditolak oleh berbagai elemen masyarakat, pertimbangan Filosofis RUU ini justru akan mendegradasi Pancasila sebagai Ideologi Negara, dan secara yuridis juga Pancasila tidak layak diatur dalam Undang-undang. Maka DPRD provinsi NTB menyatakan menolak RUU HIP ini dilanjutkan untuk dibahas di DPR RI dan meminta badan legislasi DPR RI serta pemerintah untuk mengeluarkan RUU HIP ini dalam program legislasi nasional," terangnya.
Dengan berakhirnya pernyataan sikap dari Wakil Ketua DPRD tersebut, akhirnya massa aksi membubarkan diri. Namun, Pujo tetap menegaskan apabila pembahasan RUU HIP ini dilanjutkan maka "Kami berjanji akan membawa masa aksi yang lebih banyak lagi," tegasnya.( SS-04)
