LOTIM,SUARASELAPARANG-Pembangunan Rumah Sakit Lombok Hospital di Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur sempat menuai kontroversi, karena beredarnya kabar pembangunan itu tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta kabar mengenai dugaan adanya oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membawa kabur uang untuk mengurus IMB tersebut.
Saat dikonfirmasi suaraselaparang.com pada Rabu (10/06), Ketua Dewan Masyarakat Sehat (DMS) Lombok Timur, Dedi Supriadi, S. H., yang sekaligus menjabat sebagai Direktur RS Lombok Hospital membantah kedua kabar tersebut dan menganggapnya sebagai berita yang tidak benar adanya, alias hoax.
Dedi menyayangkan kemunculan kabar miring yang merugikan pihaknya tersebut. Padahal menurut penjelasannya, pembangunan RS Lombok Hospital sudah melalui proses panjang, mulai dari izin lingkungan, rekomendasi desa, rekomendasi kecamatan, izin dari Dinas Tata Ruang, dan kelengkapan dokumen-dokumen legal lainnya.
“Kami sangat menyayangkan kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan kabar miring tentang hal itu,” sesal Dedi.
Ia pun menegaskan, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RS Lombok Hospital diberikan langsung oleh Dinas Perizinan Lombok Timur.
"Jika ada pihak yang membuat berita hoax lagi, biarkan Tuhan yang mengadilinya. Bila perlu si pembuat berita, kita minta klarifikasi di media tempat berita itu dimuat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muhsin, SKM. MM saat dimintai keterangannya via telepon memaparkan, ia telah menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan RS Lombok Hospital pada Rabu, 10 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WITA.
Muhsin juga menampik adanya berita miring tentang tidak adanya IMB untuk pembangunan RS Lombok Hospital, serta menyayangkan beredarnya berita miring tersebut.
"Hari ini saya menerima semua berkas dokumen, serta disposisi dari Bapak Bupati, sehingga hari ini sekitar pukul 14.00 WITA saya sudah menerbitkan dan memberikan IMB kepada pihak pengelola RS Lombok Hospital," terangnya.
Muhsin menambahkan, pihaknya telah mempermudah pengurusan IMB dan seluruh dokumen yang diperlukan, sehingga Pemerintah Daerah serta semua stakeholder terkait dapat meyakinkan pihak penyumbang dan penyedia dana bahwa pembangunan RS Lombok Hosiptal tidak memiliki kendala apapun dalam hal perizinan.
"Selama semua dokumen atau persyaratan sudah dilengkapi, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerbitkan surat IMB untuk pembangunan RS Lombok Hospital yang notabene adalah untuk kepentingan Pemda dan masyarakat Lombok Timur," tandasnya. (SS-01)
